ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar
Selasa, 21 Desember 2021 – 21:07 WIB
"Yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas. Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," kata Kurnia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
ICW mengharapkan KPK tidak melindungi kasus dugaan permainan kasus yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. KPK diharapkan menyelidiki kasus dugaan itu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini