ICW Minta Ombudsman Pantau Dana BOS
Sabtu, 02 April 2011 – 09:49 WIB
Nuh memastikan bahwa sanksi dalam bentuk pemotongan anggaran tidak dilakukan bagi nomenklatur anggaran pendidikan. "Pastinya kalau tidak Dana Alokasi Khusus (DAK) ya Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Nuh ketika dihubungi.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu mengatakan, pemotongan anggaran akan disesuaikan dengan lamanya keterlambatan pencairan BOS. Jika daerah terlambat sehari potongan anggarannya akan berbeda dengan yang telat lebih dari sepekan.
Selain pemotongan anggaran, pihaknya juga telah menyiapkan dua sanksi lainnya. Yakni sanksi sosial dengan mengumumkan kabupaten dan kota yang terlambat menyalurkan BOS. Selain itu juga memberi sanksi adminsitratif bagi penanggung jawab daerah dalam hal ini bupati atau walikota.
"Itu akan kami laporkan ke Kemendagri. Sanksi administratif diberikan karena penanggung jawab lalai menunaikan amanah," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi pada ratusan kabupaten/kota di Indonesia akan mendapat pengawasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit