ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN
Soal Pembukaan Data Rekening Gendut
Selasa, 08 Februari 2011 – 20:25 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan upaya hukum dengan cara apapun, sehubungan dengan rencana pihak Mabes polri yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP). Ditambahkan Tama, putusan dari komisioner KIP saat ini menjadi poin yang positif. Karena menurutnya, di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diandalkan untuk memberantas koruptor, justru terlihat ragu-ragu terhadap penanganan kasus rekening gendut Polri. "Komisi Informasi Publik justru memberikan akses atau semacam kepercayaan kepada masyarakat. Ini sebenarnya menjadi semangat baru untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya.
"Kalau pihak kepolisian menolak, kita tunggu saja, apakah pihak kepolisian nanti akan mengajukan gugatan ke PTUN, atau pengadilan. Kita tunggu semua," kata peneliti ICW, Tama S Langkun, di Gedung MK, Selasa (8/2).
Disinggung mengenai rencana pihak Mabes Polri yang akan mengajukan banding ke PTUN, Tama mengatakan bahwa meskipun putusan ini nantinya dianulir di PTUN, pihak pemohon maupun termohon masih bisa menggunakan haknya masing-masing. "Intinya, ICW akan terus melakukan upaya hukum sebisa mungkin, semampu mungkin. Apakah nanti diputuskan lain, kita akan coba cara lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan upaya hukum dengan cara apapun, sehubungan dengan rencana pihak Mabes polri yang akan mengajukan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil