ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN

Soal Pembukaan Data Rekening Gendut

ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN
ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN
Dilanjutkan Tama lagi, dengan adanya keputusan dari KIP ini, paling tidak menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus rekening gendut tidak berhenti dan akan terus berlanjut. "Kita sebagai pihak (bagian) dari masyarakat, akan terus mengupayakan membongkar kasus ini," tegasnya.

"Pihak kepolisian boleh saja keberatan ke Komisi Informasi Publik, bahkan bisa langsung mengajukan ke pengadilan. Nah, kita masih menunggu itu. Sejauh itu tidak dilakukan pihak kepolisian, maka kita akan melakukan eksekusi dengan meminta dokumen-dokumen yang kita minta," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri dilaporkan tidak sependapat dengan keputusan komisioner KIP yang mengabulkan permohonan pemohon ICW, tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri. "Polri menghargai lembaga KIP. Tapi dalil komisi ini kami tidak sependapat, oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnya. Kita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen (Pol) Iza Fadri, kepada wartawan seusai sidang, di Gedung MK.

Seperti diberitakan, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh ICW adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi, di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2) siang. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tembakau Bukan Zat Adiktif

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan upaya hukum dengan cara apapun, sehubungan dengan rencana pihak Mabes polri yang akan mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News