ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor
Selasa, 25 Agustus 2009 – 17:12 WIB

ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor
Illian pun menambahkan, bahwa kini dari sebanyak enam hakim yang ditetapkan MA, setidaknya (masih) terdapat catatan terhadap dua nama hakim, masing-masing yaitu Syahrial Sidiq dan Maryana. Syahrial tercatat pernah membebaskan kasus korupsi tukar guling tanah di Bekasi. Sementara Maryana adalah hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Tempo atas penghinaan terhadap Asian Agri dan Sukanto Tanoto, di mana beberapa lembaga dan tokoh pers sempat menyayangkannya karena mengabaikan beberapa fakta di persidangan dan putusan itu dianggap mengancam kebebasan pers.
Baca Juga:
Namun demikian, secara umum ICW berharap enam hakim yang kini terpilih menjadi hakim Pengadilan Tipikor, dapat menjalankan amanah dengan benar dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara korupsi. "Perlu digarisbawahi pula, lulus pelatihan penanganan tindak pidana korupsi juga tak menjamin sepenuhnya kualitas dalam penanganan perkara Tipikor," lanjut Illian, sambil berharap agar ke depan MA dapat lebih transparan dan mengumumkan penetapan serupa secara lebih luas. (lev/JPNN)
JAKARTA - Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian positif terhadap penetapan enam hakim Pengadilan Tipikor yang baru. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang