ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor
Selasa, 25 Agustus 2009 – 17:12 WIB
Illian pun menambahkan, bahwa kini dari sebanyak enam hakim yang ditetapkan MA, setidaknya (masih) terdapat catatan terhadap dua nama hakim, masing-masing yaitu Syahrial Sidiq dan Maryana. Syahrial tercatat pernah membebaskan kasus korupsi tukar guling tanah di Bekasi. Sementara Maryana adalah hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Tempo atas penghinaan terhadap Asian Agri dan Sukanto Tanoto, di mana beberapa lembaga dan tokoh pers sempat menyayangkannya karena mengabaikan beberapa fakta di persidangan dan putusan itu dianggap mengancam kebebasan pers.
Baca Juga:
Namun demikian, secara umum ICW berharap enam hakim yang kini terpilih menjadi hakim Pengadilan Tipikor, dapat menjalankan amanah dengan benar dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara korupsi. "Perlu digarisbawahi pula, lulus pelatihan penanganan tindak pidana korupsi juga tak menjamin sepenuhnya kualitas dalam penanganan perkara Tipikor," lanjut Illian, sambil berharap agar ke depan MA dapat lebih transparan dan mengumumkan penetapan serupa secara lebih luas. (lev/JPNN)
JAKARTA - Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian positif terhadap penetapan enam hakim Pengadilan Tipikor yang baru. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024