ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik

ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat diperkenalkan sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1). Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tak punya etika publik.

Pasalnya, pengangkatan Risma sebagai menteri memiliki problematika lantaran masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden Jokowi.

"Lewat pengakuan Risma, bisa terlihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Egi dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12).

Menurut Egi, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik.

Apalagi, pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.

Egi menyebut terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 76 huruf h, secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Peneliti ICW menilai Presiden Jokowi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tak punya etika publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News