ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik
"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya," ujarnya.
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata dia.
Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah.
Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.
"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru.
Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN.
Peneliti ICW menilai Presiden Jokowi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tak punya etika publik.
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono