ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK

ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Lalola Easter. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna menyebut Revisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasuah. Dari sisi penyadapan misalnya, pengusutan kasus korupsi bakal mengedepankan sisi penegakan HAM.

"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia,” ungkap Yasonna saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.(mg10/jpnn)

Koordinator ICW Lalola Easter menyatakan kecewa dengan langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Revisi UU KPK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News