ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna menyebut Revisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasuah. Dari sisi penyadapan misalnya, pengusutan kasus korupsi bakal mengedepankan sisi penegakan HAM.
"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia,” ungkap Yasonna saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.(mg10/jpnn)
Koordinator ICW Lalola Easter menyatakan kecewa dengan langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok