ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi
Selasa, 10 Agustus 2010 – 18:46 WIB
Dikatakan Febri, jika memang rekaman Ade-Ari ada, seharusnya rekaman itu diserahkan oleh polisi. "Polri wajib menyerahkan. Jika tidak, ada ancaman pidananya karena telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan," ucapnya.
Bila rekaman memang itu tidak ada, ICW menilai bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah fiktif dan rekayasa. "Semakin kuat dugaan (kalau) kasus Bibit-Chandra fiktif dan rekayasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, rekaman percakapan Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK dan Ari Muladi, tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK, dijadikan dasar dalam mengusut dugaan keterlibatan Bibit-Chandra. November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga pernah mengungkapkan keberadaan rekaman itu di hadapan Komisi III DPR. (awa/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan rekaman percakapan Ade Rahardja-Ari Muladi masih menjadi teka-teki. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kebenaran adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai