ICW: Pengadilan Umum Buruk
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:13 WIB
JAKARTA- Peneliti Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini kinerja Pengadilan Tipikor masih di atas Pengadilan Umum. Indikatornya dilihat dari vonis yang dikeluarkan majelis hakim. Buruknya kinerja Pengadilan Umum tergambar dari tren vonis bebas kasus korupsi periode 2005-Juli 2009. Pada 2005, dari 71 perkara dengan 243 terdakwa yang ditangani, ada 54 orang dinyatakan bebas dan 189 bersalah. 2006, pengadilan membebaskan 116 orang dari 361 terdakwa.
Febri membeber data tripologi vonis kasus korupsi di PN Tipikor periode Januari 2008-Juni 2009. Pada 2008, ada 31 terdakwa yang ditangani PN Tipikor, dengan putusan hukuman penjara 1-2 tahun untuk 5 orang, 2-5 tahun 20 orang, 5-10 tahun 2 orang, dan lebih dari 10 tahun 2 orang. Semester I 2009, jumlah terdakwa 32 orang, hukuman 1-2 tahun 4 orang, 2-5 tahun 23 orang, 5-10 tahun 4 orang, dan di atas 10 tahun 1 orang.
Baca Juga:
“Selama periode itu, PN Tipikor tidak pernah memberikan vonis bebas pada terdakwa dan tidak pernah memberikan putusan kurang dari 1 tahun. Ini jauh beda dengan Pengadilan Umum yang kinerjanya sangat buruk,” kata Febri di Gedung GBHN DPD RI, Kamis (27/8).
Baca Juga:
JAKARTA- Peneliti Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini kinerja Pengadilan Tipikor masih di atas Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru