ICW: Pengadilan Umum Buruk
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:13 WIB

ICW: Pengadilan Umum Buruk
Pada 2007 yang dinyatakan bebas 212 dari 373 terdakwa atau mencapai 56,84 persen. 2008, jumlah vonis bebas semakin bertambah mencapai 62,38 persen atau 277 orang dari 444 terdakwa. Sedangkan semester I 2009, dari 222 terdakwa yang bebas 153 orang.
Baca Juga:
“Dari data ini jelas tergambar meski perkara yang ditangani Pengadilan Umum cukup banyak, namun sebagian besar divonis tidak bersalah sehingga terdakwa korupsi bisa menghidup udara bebas,” tutur Febri. (esy/JPNN)
JAKARTA- Peneliti Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini kinerja Pengadilan Tipikor masih di atas Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP