ICW: Pernyataan Mahfud Bukan Isapan Jempol
Jumat, 18 November 2011 – 10:52 WIB
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan Undang-undang di Parlemen bukanlah isapan jempol. Menurutnya, jual beli pasal, merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan, selain fungsi seleksi pejabat publik. "Kecenderungannya begitu. Jangan-jangan di seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi proses itu," ujarnya.
Bahkan, wakil Koordinator ICE, Emerson Junto, menduga praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU di DPR RI juga terjadi pasal pasal tembakau di dalam Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga:
"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah, selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, 70 tahun," kata Emerson kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (18/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan
BERITA TERKAIT
- Firnando Komisi VI Harap Upaya Penyelamatan PT Sritex Tak Membebani APBN
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah