ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M

ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M
ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M
JAKARTA-Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh tetap tidak puas dengan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan tidak ada masalah dengan sumbangan dana kampanye pada pemilihan presiden yang lalu. Sebaliknya, ia masih tetap mempermasalahkan dana kampanye pilpres sebesar Rp.67,14 miliar, yang dianggapnya tidak jelas penyumbangnya.

Ia mendesak KPU untuk bertindak tegas terhadap peserta Pilpres yang menerima sumbangan tersebut, agar menyerahkannya ke kas negara. "”Penyumbang yang tidak jelas identitasnya seharusnya tidak diterima sebagai penyumbang. Ini dapat berakibat penerimaan dana diduga bersumber dari sumbangan yang tidak jelas identitasnya dan dapat diduga melanggar Pasal 103 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sumbangan ini harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) UU No 42/2008,” kata Fahmi Badoh di Jakarta, Selasa (22/9) malam.

Fahmi mengatakan KPU harus tegas dan menyurati tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar menyerahkan sumbangan yang sumbernya tidak jelas tersebut ke kas negara. ”Kalau KPU tidak melakukan itu, berarti KPU bisa dianggap melakukan pembiaran atau perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, bukan hanya tim kampanye capres-cawapres yang bisa dipidanakan, tapi KPU juga bisa dipidanakan karena mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dana kampanye sebesar Rp61,14 miliar tersebut dianggap tidak jelas sumbernya berdasarkan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. ”Berdasarkan hasil audit KAP tersebut, tim kampanye tiga pasangan calon tersebut terindikasi menerima dana dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” ujar Fahmi.

JAKARTA-Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh tetap tidak puas dengan penjelasan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News