ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut
Minggu, 28 April 2019 – 22:00 WIB
BACA JUGA: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Sebelumnya, Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/jpnn)
ICW menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang tidak mencabut hak politik Idrus Marham terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Golkar Gelar Acara Jumat Berkah dan Makan Gratis, Idrus Marham: Ini Perintah Ketum Bahlil Lahadalia
- Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses
- Idrus Marham Sebut Jokowi Berkah bagi Golkar
- Idrus Marham Dukung Bahlil Gantikan Airlangga Jadi Ketum Golkar
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL