ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut

ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar

Sebelumnya, Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/jpnn)


ICW menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang tidak mencabut hak politik Idrus Marham terkait kasus suap PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News