ICW: Presiden dan DPR Punya Semangat Sama, Melemahkan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Donal Fariz merasa kecewa karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan surat presiden yang menyetujui beberapa poin Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Donal menyebut Jokowi dan anggota DPR memiliki semangat sama yaitu memperlemah lembaga antirasuah dari upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau dilihat dari draf dan sikap presiden terhadap revisi sendiri, kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah,” kata Donal saat dihubungi awak media, Jumat (13/9).
Donal menekankan seluruh poin yang tertuang di dalam RUU KPK bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Sebab itu dia heran banyak pihak yang menyebut revisi ialah bentuk penguatan KPK.
"Menurut saya begini, bahwa narasi untuk memperkuat dengan Revisi UU itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," ucap dia.
ICW menekankan, upaya penguatan KPK bukan dengan merevisi undang-undang lembaga antirasuah. Penguatan dilakukan dengan Revisi UU Perampasan Aset.
"Itu poin seperti itu, tidak ada," timpal dia.
Presiden Jokowi secara tegas menolak sejumlah substansi Revisi UU KPK. Namun, eks Gubernur DKI Jakarta itu setuju lembaga antirasuah itu punya Dewan Pengawas dan bisa menghentikan perkara alias SP3.
Donal menyebut Jokowi dan anggota DPR memiliki semangat sama yaitu melemahkan lembaga KPK dari upaya pemberantasan korupsi.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?