ICW: Presiden dan DPR Punya Semangat Sama, Melemahkan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Donal Fariz merasa kecewa karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan surat presiden yang menyetujui beberapa poin Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Donal menyebut Jokowi dan anggota DPR memiliki semangat sama yaitu memperlemah lembaga antirasuah dari upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau dilihat dari draf dan sikap presiden terhadap revisi sendiri, kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah,” kata Donal saat dihubungi awak media, Jumat (13/9).
Donal menekankan seluruh poin yang tertuang di dalam RUU KPK bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Sebab itu dia heran banyak pihak yang menyebut revisi ialah bentuk penguatan KPK.
"Menurut saya begini, bahwa narasi untuk memperkuat dengan Revisi UU itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," ucap dia.
ICW menekankan, upaya penguatan KPK bukan dengan merevisi undang-undang lembaga antirasuah. Penguatan dilakukan dengan Revisi UU Perampasan Aset.
"Itu poin seperti itu, tidak ada," timpal dia.
Presiden Jokowi secara tegas menolak sejumlah substansi Revisi UU KPK. Namun, eks Gubernur DKI Jakarta itu setuju lembaga antirasuah itu punya Dewan Pengawas dan bisa menghentikan perkara alias SP3.
Donal menyebut Jokowi dan anggota DPR memiliki semangat sama yaitu melemahkan lembaga KPK dari upaya pemberantasan korupsi.
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri