ICW Sebut 21 Menteri Rawan Konflik Kepentingan
Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:28 WIB

Para menteri Kabinet Kerja yang telah dilantik Presiden Jokowi di Istana, Senin (27/10). FOTO: dok jpnn
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya. (dms)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela