ICW Sebut 21 Menteri Rawan Konflik Kepentingan
Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:28 WIB
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya. (dms)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASABRI Menggelar Perayaan Natal 2024
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar pada Malam Natal
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas