ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya

ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya
ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus kepailitan yang telah ditangani KPK. "Banyak catatan buruknya. Antara lain, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson di Jakarta, Jumat (3/6).

Dijelaskannya, soal 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim ini, terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PN Jakarta Pusat. "Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," ucap Emerson.

"Peristiwa penangkapan S yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis malam (2/6) dalam kasus dugaan suap itu, semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan S dan kurator berinisial PW, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor. S ditahan KPK setelah tertangkap tangan menerima suap 250 ribu dolar AS. Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil Pajero hitam. Diduga, uang dan mobil sport itu merupakan (bukti) suap terkait pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News