ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya
Jumat, 03 Juni 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus kepailitan yang telah ditangani KPK. "Banyak catatan buruknya. Antara lain, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson di Jakarta, Jumat (3/6). Sebelumnya, KPK telah menetapkan S dan kurator berinisial PW, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor. S ditahan KPK setelah tertangkap tangan menerima suap 250 ribu dolar AS. Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil Pajero hitam. Diduga, uang dan mobil sport itu merupakan (bukti) suap terkait pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.
Dijelaskannya, soal 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim ini, terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PN Jakarta Pusat. "Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," ucap Emerson.
Baca Juga:
"Peristiwa penangkapan S yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis malam (2/6) dalam kasus dugaan suap itu, semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan itu," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024