ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya
Jumat, 03 Juni 2011 – 15:47 WIB
"Ini dalam rangka pemberesan aset pelelangan untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Jadi ini sebenarnya perkara lama. Sekarang itu tinggal pelaksanaan putusan saja oleh kurator yang melaksanakan putusan hakim untuk membagi-bagi hasil penjualan aset di debitur pailit kepada orang yang terminta", ungkap juru bicara KPK Johan Budi.
Hingga saat ini, KPK masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini. Dugaan ini muncul karena hakim S dikenal dekat dengan Ketua PN Jakpus, sehingga KPK juga perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan lembaga peradilan tersebut. Sementara menyusul penangkapan oleh KPK, PN Jakarta Pusat sendiri melalui kepala PN Syahrial, telah menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara yang bersangkutan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, ada sejumlah dugaan suap lain terkait hakim berinisial S, selain kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim