ICW Sebut KPK Rezim Filri Mulai Kendur Mengusut Politikus

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politikus mengendur pada 2021. KPK lebih banyak menuntut pihak swasta selama persidangan pada 2021.
"Mengendurnya penindakan KPK semakin terlihat, terdakwa dengan latar belakang politik, seperti anggota legislatif, lebih sedikit dituntut oleh KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu (22/5).
Kurnia mengatakan KPK menuntut 96 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah pada 2018 dan 2019. Namun, KPK cuma menindak 89 orang legislatif di tingkat pusat dan daerah pada 2020 dan 2021.
"Untuk 2021, KPK memproses hukum 27 orang yang didominasi anggota legislatif daerah, praktis hanya satu orang berasal dari anggota DPR RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mulai melembek. Lembaga antikorupsi dinilai menghindari pendalaman peran politikus dalam kasus rasuah.
ICW juga melihat adanya penurunan penindakan terhadap politikus dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mayoritas mengusut perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) selama 2021.
"Dari sini, terlihat kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik," ucap Kurnia.
Kurnia meminta Kejaksaan Agung tidak segan menindak politikus jika menemukan bukti. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang sama dengan KPK untuk menindak politikus berdasarkan aturan yang berlaku. (tan/jpnn)
Sepanjang 2021, KPK hanya memproses hukum satu orang yang berasal dari anggota DPR RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum