ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi pejabat tinggi. Hal itu diindikasikan dengan dilayangkannya surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010 dari Inspektur Jenderal Kemlu Dienne H Moehario kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam surat yang dikirim ke Jampidus, Kementrian Luar Negeri berupaya meyakinkan bahwa kasus tersebut mampu diselesaikan sendiri. Menurut Eson, hal itu terlihat dari pembuatan komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara. Termasuk dengan memberikan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peratura Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho menilai surat yang diilayangkan itu terkait dengan perihal laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat. "ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif," kata Emerson di Jakarta, Minggu (14/2).
Baca Juga:
Menurut pria yang biasa disapa Eson itu, dugaan gratifikasi itu berupa pembayaran tiket perjalanan dinas yang melibatkan pejabat penting di Kementrian Luar Negeri. Kata dia, selama kurun waktu 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai USD $ 2,19 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi