ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi

ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
Namun menurut Eson pula, tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. “Kondisi ini menimbulkan kesan pihak Deplu berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana ke pelanggaran administratif semata. Tindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada dua pejabat tinggi di Kementrian Luar Negeri yang diduga terlibat dan menikmati pemberian gratifikasi tersebut. Masing-masing NHW sebesar  Rp 1  miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008).

Sehubungan dengan itu, ICW akan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa,  (16/2). “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu NHW (Mantan Menlu) dan IC,” tambahnya.(awa/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News