ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
Namun menurut Eson pula, tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. “Kondisi ini menimbulkan kesan pihak Deplu berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana ke pelanggaran administratif semata. Tindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada dua pejabat tinggi di Kementrian Luar Negeri yang diduga terlibat dan menikmati pemberian gratifikasi tersebut. Masing-masing NHW sebesar Rp 1 miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008).
Sehubungan dengan itu, ICW akan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (16/2). “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu NHW (Mantan Menlu) dan IC,” tambahnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi