ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
Dalam teguran tersebut, Firli diingatkan untuk tak boleh mengulangi perbuatannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa sanksi yang diberikan Dewas KPK terlalu ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan beberapa poin terkait sanksi Dewas kepada Firli Bahuri.
Pertama, alasan Dewan Pengawas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal.
“Sebagai Ketua KPK, semestinya yang bersangkutan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi tindakan Firli itu juga bersebrangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana,” jelas Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).
Kedua, Dewan Pengawas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Ia mengingatkan, pada tahun 2018, ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak
- Inisiatif Pribadi, Kaesang Datangi Markas KPK