ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal

Berdasarkan laporan tersebut, pada September tahun 2019 lalu, KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik.
“Bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik,” paparnya.
Poin ketiga yang diberikan ICW yakni mereka menilai Dewan Pengawas abai dalam melihat bahwa tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan.
“Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan sampai pada pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Sehingga, pemeriksaan oleh Dewan Pengawas tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif,” ujarnya.
Poin keempat yakni putusan Dewan Pengawas terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk.
Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.
Poin kelima yang disorot ICW untuk sanksi Dewas KPK yakni lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika Pimpinan dan pegawai KPK.
Menurut ICW, Dewas semestinya bisa mendalami kemungkinan adanya potensi suap dalam penggunaan helikopter tersebut.
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas