ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
Berdasarkan laporan tersebut, pada September tahun 2019 lalu, KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik.
“Bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik,” paparnya.
Poin ketiga yang diberikan ICW yakni mereka menilai Dewan Pengawas abai dalam melihat bahwa tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan.
“Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan sampai pada pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Sehingga, pemeriksaan oleh Dewan Pengawas tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif,” ujarnya.
Poin keempat yakni putusan Dewan Pengawas terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk.
Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.
Poin kelima yang disorot ICW untuk sanksi Dewas KPK yakni lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika Pimpinan dan pegawai KPK.
Menurut ICW, Dewas semestinya bisa mendalami kemungkinan adanya potensi suap dalam penggunaan helikopter tersebut.
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak
- Inisiatif Pribadi, Kaesang Datangi Markas KPK