ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal

“Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana,” tambah Kurnia.
Dengan poin itu, Kurnia juga menyarankan agar Dewas KPK dibubarkan saja dari kelembagaan KPK karena fungsi pengawasan KPK sudah berjalan baik dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.
“Maka dari itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus membubarkan Dewan Pengawas,” pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melanggar etik soal penggunaan helikopter mewah.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas