ICW Sebut Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Fluktuatif, Begini Penjelasannya
Sabtu, 24 Juli 2021 – 15:46 WIB
Tercatat, pada 2016-2020 sebanyak 37 kasus yang ditangani kejaksaan.
Penyebabnya, kata dia, transparansi dan akuntabilitas belum terealisasi dengan baik di institusi penegak hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas nyatanya belum terinternalisasi di dalam institusi penegak hukum," tutur Wanna.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW mencatat tren penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami fluktuatif. Begini penjelasannya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada