ICW Segera Uji Materi Pasal Izin Pemeriksaan
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:36 WIB
JAKARTA -- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, izin pemeriksaan kepala daerah dari presiden menghambat proses penegakan hukum. Ketentuan itu sekaligus sebuah pelanggaran prinsip equality before the law.
Ketentuan bahwa kepala daerah tetap bisa diperiksa bila izin pemeriksaan tak juga diberikan dalam waktu 60 hari, namun faktanya dalam banyak kasus pemeriksaan belum juga dilakukan. ICW dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai perlunya izin presiden.
Baca Juga:
Menurut Adnan, aturan tersebut memberikan peluang kepada presiden untuk menghambat proses hukum. “Secara politik presiden bisa tidak mengeluarkan izin itu karena alasan tertentu. Misalnya pejabat daerah itu adalah orang dari partai yang sama. Ini akan ada tendensi atau kecenderungan politik pilih kasih atau tebang pilih dalam pemberian izin pemeriksaan, karena otoritas penuh itu ada presiden,” ujarnya.
Ketentuan itu, lanjutnya, juga sering dijadikan dalih bagi aparat kejaksaan dan kepolisian. Mereka tidak mau menindak kasus yang melibatkan kepala daerah, dengan alasan belum keluar izin. “ Surat izin ini menjadi dagangan kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, izin pemeriksaan kepala daerah dari presiden menghambat
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta