ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyentil Mahkamah Agung (MA) soal pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kurnia menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin suram bila MA mempertahankan tren menjatuhkan vonis ringan bagi koruptor.
Pasalnya dari data ICW, rata-rata hukuman bagi koruptor sepanjang 2019 lalu hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
Bahkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang 2019 yang mencapai Rp 12 triliun.
"Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak sampai," ucap Kurnia di Jakarta, Rabu (30/9).
ICW juga memerinci bahwa dari total 1.125 perkara korupsi yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun. Sedangkan vonis berat di atas 10 tahun cuma untuk sembilan koruptor.
"Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," tegas Kurnia.
Pihaknya mengatakan, seringnya vonis ringan yang diputuskan hakim untuk koruptor memiliki sejumlah implikasi serius.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merindukan sosok mantan hakim agung Artidjo Alkostar.
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi