ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi

Pertama, putusan itu menegasikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak dari korupsi.
Kedua, meluluhlantakkan kerja keras penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun KPK yang telah berjibaku membongkar praktik rasuah.
Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga masyarakat secara umum.
Kurnia lantas teringat sosok hakim Artidjo Alkostar yang sudah purnatugas sebagai hakim agung di MA, di tengah ketidakberpihakan peradilan terhadap pemberantasan korupsi.
"Memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," ucap Kurnia.
KPK sebelumnya membuka data tentang adanya 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.
Bagi lembaga antirasuah itu, pengurangan hukuman terhadap para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan MA, bisa memperparah perilaku korup di negeri ini.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merindukan sosok mantan hakim agung Artidjo Alkostar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK