ICW: Sepertinya DPR Dendam Sama KPK
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dugaannya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah tampak menaruh dendam ke KPK. Hal itu yang kemudian membuat Revisi UU KPK rampung dalam 15 hari.
"Jadi, sangat mudah sebenarnya untuk menarik teori kausalitas dari kejadian ini, yang mana seakan DPR dendam sama KPK. Atau mungkin pemerintah dendam sama KPK," kata Kurnia ditemui usai menghadiri diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurut Kurnia, tidak sulit menduga terdapat dendam dari DPR ke KPK. Catatan ICW, sebanyak 23 anggota parlemen menjadi pesakitan KPK atas dugaan korupsi.
"Selain itu, ketua umum partai politik sudah ditetapkan tersangka, bahkan juga terpidana. Ada SDA, Setya Novanto, Romahurmuziy, Luthfi Hasan Ishaaq," terang dia.
ICW, kata Kurnia, menolak seluruh pasal Revisi UU KPK. Sebab, pasal di dalam revisi berisikan tentang pelemahan terhadap KPK. ICW pun bakal berencana mengajukan uji materi atas Revisi UU KPK. "Revisi UU KPK, semua pasal bermasalah," timpal dia. (mg10/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?