ICW: Sepertinya DPR Dendam Sama KPK
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dugaannya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah tampak menaruh dendam ke KPK. Hal itu yang kemudian membuat Revisi UU KPK rampung dalam 15 hari.
"Jadi, sangat mudah sebenarnya untuk menarik teori kausalitas dari kejadian ini, yang mana seakan DPR dendam sama KPK. Atau mungkin pemerintah dendam sama KPK," kata Kurnia ditemui usai menghadiri diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurut Kurnia, tidak sulit menduga terdapat dendam dari DPR ke KPK. Catatan ICW, sebanyak 23 anggota parlemen menjadi pesakitan KPK atas dugaan korupsi.
"Selain itu, ketua umum partai politik sudah ditetapkan tersangka, bahkan juga terpidana. Ada SDA, Setya Novanto, Romahurmuziy, Luthfi Hasan Ishaaq," terang dia.
ICW, kata Kurnia, menolak seluruh pasal Revisi UU KPK. Sebab, pasal di dalam revisi berisikan tentang pelemahan terhadap KPK. ICW pun bakal berencana mengajukan uji materi atas Revisi UU KPK. "Revisi UU KPK, semua pasal bermasalah," timpal dia. (mg10/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli