ICW: Sepertinya DPR Dendam Sama KPK

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dugaannya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah tampak menaruh dendam ke KPK. Hal itu yang kemudian membuat Revisi UU KPK rampung dalam 15 hari.
"Jadi, sangat mudah sebenarnya untuk menarik teori kausalitas dari kejadian ini, yang mana seakan DPR dendam sama KPK. Atau mungkin pemerintah dendam sama KPK," kata Kurnia ditemui usai menghadiri diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurut Kurnia, tidak sulit menduga terdapat dendam dari DPR ke KPK. Catatan ICW, sebanyak 23 anggota parlemen menjadi pesakitan KPK atas dugaan korupsi.
"Selain itu, ketua umum partai politik sudah ditetapkan tersangka, bahkan juga terpidana. Ada SDA, Setya Novanto, Romahurmuziy, Luthfi Hasan Ishaaq," terang dia.
ICW, kata Kurnia, menolak seluruh pasal Revisi UU KPK. Sebab, pasal di dalam revisi berisikan tentang pelemahan terhadap KPK. ICW pun bakal berencana mengajukan uji materi atas Revisi UU KPK. "Revisi UU KPK, semua pasal bermasalah," timpal dia. (mg10/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa