ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPK
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) getol mengungkap dugaan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag). Setelah pekan lalu melapor ke Badan Kehormatan DPR terkait dengan dugaan gratifikasi ke anggota DPR, kemarin (26/12) LSM antikorupsi itu menyerahkan bukti ke KPK mengenai penyalahgunaan aliran dana abadi umat (DAU) pada 2004 dan 2005.
Kali ini, nama orang nomor satu di Departemen Agama M. Maftuh Basyuni menjadi bidikan utama ICW. Dia disebut-sebut ikut menerima dana yang dikumpulkan dari efisiensi penyelenggaraan haji itu. ''Ada tiga bukti kuitansi yang menunjukkan ada DAU yang masuk ke kantong menteri agama,'' ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (26/12).
Baca Juga:
Tiga bentuk aliran DAU ke Menag selama rentang 2004 sampai 2005 itu adalah tunjangan fungsional, tunjangan hari raya, dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut Emerson, mengenai penyalahgunaan tunjangan fungsional, berdasar data ICW, Menag menerima tunjangan fungsional bulanan yang bersumber dari bendaharawan dana pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji. ''Pada 21 April 2005, Menag menandatangani kuitansi tunjangan fungsional Rp 10 juta, masing-masing pada Maret dan April 2005,'' bebernya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) getol mengungkap dugaan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag). Setelah pekan lalu melapor ke Badan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad