ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPK
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
Selain menyerahkan bukti penyelewengan DAU, ICW menemui pimpinan KPK untuk meminta fatwa mengenai kasus tersebut. ''Kami ingin meminta fatwa KPK apakah uang yang masuk ke kantong menteri agama, yang kami laporkan ini, halal atau haram. Jadi, bukan cuma MUI yang bisa memberi fatwa, tapi KPK juga terkait dengan pemberantasan korupsi,'' tegasnya.
Sayangnya, ICW tidak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima petugas keamanan. ''Saya pikir seharusnya pemberantasan korupsi tidak mengenal hari libur,'' katanya.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan yang mendampingi Emerson menambahkan, penyerahan bukti tersebut merupakan tambahan laporan gratifikasi awal Desember lalu. Saat itu, ICW mengadukan adanya dana Rp 25 miliar yang merupakan hasil efisiensi penyelenggaraan haji di Jeddah pada 2005 yang tidak masuk rekening DAU.
Dalam laporan ke Badan Kehormatan DPR dan KPK itu, ICW juga menduga Depag membiayai rapat dengan panitia kerja di DPR. Menurut ICW, Depag mengeluarkan biaya rapat hingga Rp 1,23 miliar yang berasal dari kutipan Rp 6.000 dari 205.000 anggota jamaah haji 2006.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) getol mengungkap dugaan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag). Setelah pekan lalu melapor ke Badan
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata