ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPK
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
Laporan itu juga mengungkap biaya perjalanan dinas dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah, senilai USD 1.825 untuk memantau penyelenggaraan haji pada 2006. ICW menyatakan perbuatan kedua anggota dewan menerima biaya perjalanan dinas tersebut termasuk gratifikasi.
Tanggapan Depag
Menanggapi serangkaian bukti yang disodorkan ICW itu, Direktur Pengelolaan BPIH & SIH Depag Abdul Ghafur Djawahir mengungkapkan, bukti-bukti yang dibawa ICW ke KPK tersebut merupakan data lawas.
''Dulu itu memang masih transisi. Anda tahu, 2005 itu, kepemimpinan Depag memang masih transisi dari Pak Said (Menag sebelumnya, Said Agil Al-Munawar, Red) kepada Pak Maftuh,'' jelasnya saat dihubungi tadi malam. Dengan begitu, pengeluaran dana abadi umat masih berdasar aturan lama.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) getol mengungkap dugaan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag). Setelah pekan lalu melapor ke Badan
BERITA TERKAIT
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- Lewat Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML, PIS & KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Sungai
- Edwin Manansang Bicara Transformasi Digital di ISBEST 2024 UT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang