ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPK
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
Setelah Maftuh memimpin, lanjut Ghafur, Irjen Depag diminta mencari semua sumber masalah di lembaga yang dia pimpin. Maftuh kemudian memintakan pembenahan sejumlah aturan kepada DPR dan presiden, termasuk DAU itu. Salah satunya, keluarnya UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. ''Jadi, sekarang tak sepeser pun ada dana DAU yang keluar,'' tegasnya.
Menurut UU tersebut, DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ghafur yakin KPK tidak asal menanggapi setiap laporan yang masuk. ''Saya yakin KPK juga memahami hal ini karena semua masih transisi. KPK tentu juga tidak menanggapi semua laporan yang masuk kan,'' ujarnya.
Sebelumnya, Menag juga menyampaikan bantahan laporan ICW ke BK DPR dan KPK. Setelah melaporkan pelaksanaan haji 2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/12), Maftuh menyatakan biaya itu tidak berasal dari iuran jamaah haji dan bukan dari DAU.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) getol mengungkap dugaan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag). Setelah pekan lalu melapor ke Badan
BERITA TERKAIT
- Endin: Honorer Masuk Database BKN Tinggal Menunggu Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Hari Ini Tahapan Penting Seleksi CPNS 2024, Ada 5 Kriteria, Jangan Lupa ya
- Dukung Masyarakat Tanggap Bencana, Pertamina Energy Terminal Luncurkan Aplikasi Khusus
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK