ICW Serukan Pecat Menkumham Yasonna, KNPI: Itu Lebay
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundurkan diri terlalu berlebihan.
Menurut Haris, upaya ICW meminta Presiden Joko Widodo memecat Yasonna merupakan seruan untuk mencari panggung semata.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh ICW dan kawan-kawan meminta Presiden Jokowi memecat Menkumham terlalu lebay," Kata Haris dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/1).
Menurut Haris, Yasonna terpilih sebagai menteri dua periode merupakan bukti politikus PDIP itu telah memberikan tenaganya untuk bangsa. Karena itu, tak elok apabila Yasonna didongkel dari jabatan menteri hanya karena kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut dia, masalah itu hanya perkara kecil.
"Jangan karena sosok Harun yang korupsi, terus mereka minta Menkumham mundur," tegasnya.
Terkait pernyataan Yasonna yang berbeda dengan Imigrasi terkait keberadaan Harun, Haris menilai bisa jadi Menkumham mendapat laporan yang berbeda di awal.
"Sebagai menteri tentu mendapat laporan dari anak buah. Mungkin ini pak Menteri dapat laporan yang berbeda dari anak buah. Jadi bukan salah beliau," tegasnya.
Haris mengatakan pihaknya siap berada di belakang Menkumham untuk terus mendukung kerja-kerjanya di Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi - KH Ma'ruf Amin.
Ketum DPP KNPI Haris Pertama, menilai permintaan ICW mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundurkan diri, itu terlalu berlebihan.
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum KNPI Sampaikan Harapan Kepada Menpora Dito
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat