ICW Siap Awasi Rekomendasi KPPU
Kamis, 27 Agustus 2009 – 07:57 WIB
![ICW Siap Awasi Rekomendasi KPPU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
ICW Siap Awasi Rekomendasi KPPU
JAKARTA -- Ibrahim Fahmi Badoh dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW) menegaskan, di masa-masa mendatang, rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diperhatikan secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW, kata Fahmi, akan melakukan monitoring terhadap progres penanganan kasus persekongkolan tender di KPK yang sudah direkomendasikan oleh KPPU. "Karena kami konsen ke kasus korupsi, maka begitu nantinya kasusnya masuk KPK, kami akan pantau terus," ujar Fahmi Badoh kepada JPNN, Kamis (27/8). Fahmi Badoh mengatakan, model persekongkolan antara penguasa lokal dengan kroni-kroninya memang tumbuh subur dalam beberapa tahun belakangan. Kroni penguasa itu biasanya mendapat jatah proyek-proyek, yang prosesnya tidak melalui tender yang sehat. "Mereka memainkan proyek-proyek dengan cara kompromis, sarat mark up, dan potensi korupsinya sangat tinggi. Kalau model persekongkolan seperti ini tidak dituntaskan secara hukum, maka nantinya semakin tumbuh subur lagi," urainya.
Dia menanggapi banyaknya kasus dugaan persekongkolan tender yang ditangani (KPPU). Hanya saja, rekomendasi KPPU ke aparat penegak hukum untuk pengusutan aspek pidana korupsinya kerap kali tidak ditindaklanjuti secara serius. Contohnya kasus tender bangsal di RSU Kota Siantar, Sumut. Dalam sidang pembacaan putusan 13 Nopember 2006, KPPU menyatakan, Walikota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat persekongkolan dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal di RSU Kota Siantar.
Baca Juga:
Saat itu, Majelis KPPU dalam putusannya juga merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil tindakan terhadap Walikota, Wakil Walikota Pematangsiantar. Namun tidak jelas penanganan kasusnya di KPK. Kasus di Siantar ini hingga saat ini menjadi 'bola panas' politik. Pasalnya, putusan KPPU itu dijadikan dasar bagi DPRD Siantar untuk mengusulkan pemberhentian RE Siahaan dan Imal Raya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ibrahim Fahmi Badoh dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW) menegaskan, di masa-masa mendatang, rekomendasi Komisi
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti