ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal tentang RSBI/SBI tersebut. Bahkan jika anggaran RSBI/SBI dari negara masih digunakan, mereka siap mempidanakannya.
“Data ini akan kita gunakan untuk mengawasi, memantau implementasi putusan MK. Apakah setelah 8 Januari 2013 masih ada anggaran RSBI yang digunakan atau tidak, kalau masih kita lapor polisi dong,” kata Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch di Kemdikbud, Senin (14/1).
ICW bersama orang tua murid sengaja datang menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud, guna mendapatkan nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.
Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation