ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 17:23 WIB

ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal tentang RSBI/SBI tersebut. Bahkan jika anggaran RSBI/SBI dari negara masih digunakan, mereka siap mempidanakannya.
“Data ini akan kita gunakan untuk mengawasi, memantau implementasi putusan MK. Apakah setelah 8 Januari 2013 masih ada anggaran RSBI yang digunakan atau tidak, kalau masih kita lapor polisi dong,” kata Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch di Kemdikbud, Senin (14/1).
ICW bersama orang tua murid sengaja datang menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud, guna mendapatkan nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.
Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung