ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI

ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal tentang RSBI/SBI tersebut. Bahkan jika anggaran RSBI/SBI dari negara masih digunakan, mereka siap mempidanakannya.

“Data ini akan kita gunakan untuk mengawasi, memantau implementasi putusan MK. Apakah setelah 8 Januari 2013 masih ada anggaran RSBI yang digunakan atau tidak, kalau masih kita lapor polisi dong,” kata Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch di Kemdikbud, Senin (14/1).

ICW bersama orang tua murid sengaja datang menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud, guna mendapatkan nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.

Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.

JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News