ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal tentang RSBI/SBI tersebut. Bahkan jika anggaran RSBI/SBI dari negara masih digunakan, mereka siap mempidanakannya.
“Data ini akan kita gunakan untuk mengawasi, memantau implementasi putusan MK. Apakah setelah 8 Januari 2013 masih ada anggaran RSBI yang digunakan atau tidak, kalau masih kita lapor polisi dong,” kata Febri Hendri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch di Kemdikbud, Senin (14/1).
ICW bersama orang tua murid sengaja datang menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud, guna mendapatkan nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.
Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert