ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 17:23 WIB

ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
“Harusnya anggaran RSBI kembali ke kas Negara dulu, baru kemudian disebar merata ke seluruh sekolah. Untuk itu kita juga minta masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran ini,” jelas Febri.
Disinggung mengenai kesepakatan antara Mendikbud Mohammad Nuh dengan Ketua MK Mahfud MD yang membolehkan masa transisi RSBI sampai akhir semester 2012/2013 berakhir, Febri kembali menegaskan bahwa kesepakatan itu tidak ada dasar hukumnya.
“Putusan di MK dibuat oleh 9 hakim konstitusi, soal M Nuh dengan Mahfud MD ada kesepakatan, itu kesepakatan informal antara dua orang berteman saja. Silahkan tanya Pak Mahfud ada dasar hukumnya (transisi) tidak,” katanya mempertanyakan.
Dia menambahkan soal penggunaan anggaran RSBI tersebut, jika BPK turun dan melakukan audit, kemudian menemukan penggunaan anggaran RSBI di kementrian, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah pasca putusan MK 8 Januari 2013, itu bisa dikategorikan pidana korupsi dan melawan hukum.
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran