ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 17:23 WIB
“Harusnya anggaran RSBI kembali ke kas Negara dulu, baru kemudian disebar merata ke seluruh sekolah. Untuk itu kita juga minta masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran ini,” jelas Febri.
Disinggung mengenai kesepakatan antara Mendikbud Mohammad Nuh dengan Ketua MK Mahfud MD yang membolehkan masa transisi RSBI sampai akhir semester 2012/2013 berakhir, Febri kembali menegaskan bahwa kesepakatan itu tidak ada dasar hukumnya.
“Putusan di MK dibuat oleh 9 hakim konstitusi, soal M Nuh dengan Mahfud MD ada kesepakatan, itu kesepakatan informal antara dua orang berteman saja. Silahkan tanya Pak Mahfud ada dasar hukumnya (transisi) tidak,” katanya mempertanyakan.
Dia menambahkan soal penggunaan anggaran RSBI tersebut, jika BPK turun dan melakukan audit, kemudian menemukan penggunaan anggaran RSBI di kementrian, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah pasca putusan MK 8 Januari 2013, itu bisa dikategorikan pidana korupsi dan melawan hukum.
JAKARTA – Pemohon judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak main-main dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert