ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan

Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan putusan pengadilan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu yakni lima tahun penjara.
"Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia. (tan/jpnn)
ICW meminta klarifikasi Polri mengenai dugaan mantan penyidik Raden Brotoseno kembali bekerja di Korps Bhayangkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia