ICW Tegaskan Bisa Bertanggung Jawab Atas Dana Asing
Sabtu, 06 Juli 2013 – 19:53 WIB
ICW, kata Emerson, punya aturan tidak boleh menerima dana dari APBN, APBD, IMF dan Bank Dunia, karena itu akan menimbulkan konflik kepentingan. "Saat ini pendanaan ICW dari dua jalur, yaitu dari publik melalui penggalangan dana publik, kedua dari lembaga donor yang itu jelas tanpa ikatan dan nggak ada intervensi apapun," tegas Emerson.
Mengenai tudingan mendapat dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah sekira Rp 407 juta, Emerson dengan tegas membantahnya. Dia mengatakan dana itu merupakan dana saweran pembangunan gedung KPK yang ICW kumpulkan.
"Nanti akan kita setor ke KPK. Tapi, Ini belum kita setor karena ada persoalan. Jadi, ini kerja mekanisme hibah ke lembaga keuangan KPK dan itu harus lewat Kemenkeu," paparnya.
Untuk itu dia merasa tudingan yang dilayangkan beberapa anggota DPR terkait penerimaan dana asing oleh ICW sengaja dilontarkan. Hal itu dilakukan karena mereka merasa terserang dianggap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. "Jadi, karena anggota DPR merasa diserang, dia merasa ragu jadi tuduhan itu dimunculkan," pungkas Emerson. (chi/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah anggapan bahwa pihaknya mendapatkan dana asing untuk melakukan pembusukan DPR, salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat