ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun
Selasa, 04 Agustus 2009 – 22:04 WIB

ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun
ICW juga meminta agar Dirjen Pajak melakukan penanganan lebih lanjut dugaan atau kasus penyimpangan pajak, seperti manipulasi pajak pada Asian Agri, hutang pajak terutama pada perusahaan besar yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penyumbang dana kampanye 2009 (tanpa NPWP atau fiktif). “Pengelolaan pajak harus dilandasi profesionalisme dan integritas dan harus bebas dari kepentingan politik-bisnis,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan temuan terbarunya terkait isu perpajakan. Terhadap Dirjen Pajak yang baru yakni Mohammad Tjiptardjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin