ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun
Selasa, 04 Agustus 2009 – 22:04 WIB
ICW juga meminta agar Dirjen Pajak melakukan penanganan lebih lanjut dugaan atau kasus penyimpangan pajak, seperti manipulasi pajak pada Asian Agri, hutang pajak terutama pada perusahaan besar yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penyumbang dana kampanye 2009 (tanpa NPWP atau fiktif). “Pengelolaan pajak harus dilandasi profesionalisme dan integritas dan harus bebas dari kepentingan politik-bisnis,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan temuan terbarunya terkait isu perpajakan. Terhadap Dirjen Pajak yang baru yakni Mohammad Tjiptardjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya