ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi
Jumat, 12 September 2008 – 11:28 WIB
Selain itu, lanjut Emerson, dalam pasal 32 ayat (1) RUU MA disebutkan bahwa ”MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan itu dinilai ICW membuat MA punya berkewenangan paling tinggi dalam pengawasan hakim.
Baca Juga:
”Akibatnya, timbul pemahaman bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi sehingga pengawasan KY lebih rendah daripada pengawasan MA atau dalam posisi subordinat atau supporting organ. Seharusnya, pasal ini tidak boleh mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945,” tambah Emerson. (zul/agm)
JAKARTA – Keputusan Komisi III DPR (membidangi hukum) yang mendahulukan pembahasan draf revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) patut dicurigai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita