ICW Tuding Ada Mafia Peradilan
Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor
Senin, 24 Oktober 2011 – 09:33 WIB
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada permainan mafia peradilan dibalik vonis bebas dua terdakwa koruptor, Satono dan Andi Ahmad Sampoerna Jaya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung.
Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam kasus ini nilai korupsi yang dilakukan kedua terdakwa mencapai angka ratusan milyar. Menurutnya, Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp119 milyar, sementara bekas Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab lamteng sebesar Rp28 milyar.
Baca Juga:
“Ada keanehan dalam vonis bebas itu. Nilai korupsinya kan besar, ada kekhawatiran mafia peradilan bermain,” kata Emerson kepada JPNN, Senin (24/10).
Bahkan lanjut Emerson, patut diduga pula vonis bebas itu sudah ditetapkan ketika proses persidangan sedang berjalan dan persidangan itu hanya sebagai formalitas belaka. “Kita khawatir proses persidangan kasus ini masuk angin,” ujar Emerson
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada permainan mafia peradilan dibalik vonis bebas dua terdakwa koruptor, Satono dan Andi Ahmad
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan