ICW Tuding Ada Mafia Peradilan
Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor
Senin, 24 Oktober 2011 – 09:33 WIB
Selain itu, Emerson juga khawatir telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ketua PN Tanjungkarang dalam menempatkan majelis hakim untuk menangani perkara persidangan itu. Bukan tanpa alasan lanjut Emerson, dua terdakwa koruptor itu divonis oleh dua majelis hakim yang sama yaitu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini.
Baca Juga:
Karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim tersebut dan jangan terkesan menutup-nutupi apalagi sampai melepas tanggungjawab. ”Ini hakim harus diperiksa KY dan MA,” tandas Emerson.
Dengan adanya dua vonis bebas korupsi di Tanjungkarang, praktis menambah panjang deretan catatan buruk peradilan terhadap para koruptor. Setidaknya, sudah enam kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis bebas selama enam bulan belakangan.
Keenam terdakwa itu, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Nazamuddin (divonis bebas 24 Mei 2011), Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat (divonis bebas pada 22 Agusutus 2011), Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat (divonis bebas pada 8 September 2011), Walikota Bekasi Mochtar Mochammad (divonis bebas pada 11 Oktober 2011), Bupati nonaktif Lampung Timur Satono (divonis bebas pada 17 Oktober 2011) dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna Jaya (divonis bebas pada 19 Oktober 2011). (kyd/jpnn)
JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada permainan mafia peradilan dibalik vonis bebas dua terdakwa koruptor, Satono dan Andi Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan