ICW Tuding Ada Mafia Peradilan

Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor

ICW Tuding Ada Mafia Peradilan
ICW Tuding Ada Mafia Peradilan
Selain itu, Emerson juga khawatir telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ketua PN Tanjungkarang dalam menempatkan majelis hakim untuk menangani perkara persidangan itu. Bukan tanpa alasan lanjut Emerson, dua terdakwa koruptor itu divonis oleh dua majelis hakim yang sama yaitu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini.

Karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim tersebut dan jangan terkesan menutup-nutupi apalagi sampai melepas tanggungjawab. ”Ini hakim harus diperiksa KY dan MA,” tandas Emerson.

Dengan adanya dua vonis bebas korupsi di Tanjungkarang, praktis menambah panjang deretan catatan buruk peradilan terhadap para koruptor. Setidaknya, sudah enam kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis bebas selama enam bulan belakangan.

 

Keenam terdakwa itu, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Nazamuddin (divonis bebas 24 Mei 2011), Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat (divonis bebas pada 22 Agusutus 2011), Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat (divonis bebas pada 8 Sep­­tember 2011), Walikota Be­kasi Mochtar Mochammad (di­vonis bebas pada 11 Oktober 2011), Bupati nonaktif Lampung Timur Satono (divonis bebas pada 17 Oktober 2011) dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna Jaya (divonis bebas pada 19 Oktober 2011). (kyd/jpnn)

JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada permainan mafia peradilan dibalik vonis bebas dua terdakwa koruptor, Satono dan Andi Ahmad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News