ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala Daerah
Senin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah adalah kewajaran dan berdasarkan Keputusan Presiden adalah hal yang tidak benar. Dia menyatakan, dari laporan BPK, Gamawan Fauzi semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2007-2008, total honorarium yang diterima adalah sebesar Rp96,9 juta.
“ICW menilai bahwa Pernyataan Gamawan Fauzi bias kepentingan karena yang bersangkutan pernah menjadi Gubernur (Sumatera Barat) dan menerima honorarium di luar yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundangan,” katanya, Senin, di Jakarta.
Baca Juga:
Tindakan Gamawan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang