ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala Daerah
Senin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB

ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah adalah kewajaran dan berdasarkan Keputusan Presiden adalah hal yang tidak benar. Dia menyatakan, dari laporan BPK, Gamawan Fauzi semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2007-2008, total honorarium yang diterima adalah sebesar Rp96,9 juta.
“ICW menilai bahwa Pernyataan Gamawan Fauzi bias kepentingan karena yang bersangkutan pernah menjadi Gubernur (Sumatera Barat) dan menerima honorarium di luar yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundangan,” katanya, Senin, di Jakarta.
Baca Juga:
Tindakan Gamawan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya