ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala Daerah
Senin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah adalah kewajaran dan berdasarkan Keputusan Presiden adalah hal yang tidak benar. Dia menyatakan, dari laporan BPK, Gamawan Fauzi semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2007-2008, total honorarium yang diterima adalah sebesar Rp96,9 juta.
“ICW menilai bahwa Pernyataan Gamawan Fauzi bias kepentingan karena yang bersangkutan pernah menjadi Gubernur (Sumatera Barat) dan menerima honorarium di luar yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundangan,” katanya, Senin, di Jakarta.
Baca Juga:
Tindakan Gamawan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri