ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala Daerah
Senin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
Selain Gamawan selaku Gubernur, lanjutnya, unsur Muspida lain yang juga menerima honorarium adalah Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem 032, Dan Lantamal, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud, Sekretaris Daerah.
Baca Juga:
"Dasar hukum penerimaan honorarium yang diterima oleh Muspida Sumatera Barat termasuk oleh Gamawan Fauzi adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang ditandatanganinya sendiri,” kata Tama.
SK tersebut dibuat pada tahun 2007 dan 2008, tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menjelaskan, pernyataan Gamawan menyatakan honorarium tersebut berdasarkan Keputusan Presiden adalah tidak benar.
Selain itu, honorarium Muspida yang diterima oleh Gamawan saat menjadi Gubernur Sumatera Barat Rp5 juta per bulan, yang artinya Rp60 juta per tahun dan setelah dipotong pajak menjadi Rp51 juta, pada tahun 2007.
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan