ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala Daerah
Senin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Jadi tidak benar jika Gamawan menyatakan BPK tidak mempermasalahkan soal honorarium tersebut adalah tidak benar," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi aliran dana ilegal atas simpanan APBD ke sejumlah kepala daerah di enam BPD sebesar Rp360 miliar. Keenam BPD tersebut adalah Bank Jawa Barat, Bank Jawa Tengah, Bank Jawa Timur, Bank Sumartera Utara, Bank Kalimantan Timur dan Bank DKI. Hingga kini KPK belum secara definif memutuskan unsur pidana dalam kasus tersebut.(lev/jpnn)
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menyatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terhadap honor kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan