ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB

ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan' praktek illegal logging. Dia mengatakan, alih-laih menjatuhkan hukuman, Mahkamah Agung justru mempromosikan hakim-hakim yang membebaskan pelaku illegal logging. Kondisi ini dapat dilihat dari hakim-hakim yang membebaskan terdakwa Adelin Lis.
Emerson Yuntho, koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan independensi yang dimiliki oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara seringkali disalahgunakan untuk kepentingan sesaat segelintir orang namun berakibat kerugian bagi ratusan, ribuan bahkan jutaan orang.
“Kondisi ini, malah diperburuk dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh internal pengadilan,” ujarnya. Sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim-hakim yang membebaskan para pelaku illegal logging.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan'
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin