ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan' praktek illegal logging. Dia mengatakan, alih-laih menjatuhkan hukuman, Mahkamah Agung justru mempromosikan hakim-hakim yang membebaskan pelaku illegal logging. Kondisi ini dapat dilihat dari hakim-hakim yang membebaskan terdakwa Adelin Lis.
Emerson Yuntho, koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan independensi yang dimiliki oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara seringkali disalahgunakan untuk kepentingan sesaat segelintir orang namun berakibat kerugian bagi ratusan, ribuan bahkan jutaan orang.
“Kondisi ini, malah diperburuk dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh internal pengadilan,” ujarnya. Sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim-hakim yang membebaskan para pelaku illegal logging.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan'
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi