ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB

ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Diungkapkan, salah satu perkara terkait pembalakan liar yang menarik perhatian adalah perkara yang melibatkan Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Renouw, Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Papua dan Kanit Sat Opsnal Dit Reskrim Polda Papua tahun 2006.
Baca Juga:
Dalam posisinya, Marthen merupakan salah satu pejabat mempunyai kewenangan melakukan tindakan penegakkan hukum berupa penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Polda Papua.
Namun dalam perjalanannya Marthen Renouw menerima sejumlah uang sebesar 1,065 milyar sejak September 2002 sampai Desember 2003 yang diduga berasal dari kedua perusahaan yang sedang diproses secara hukum dalam Tindak Pidana Bidang Kehutanan oleh Dit Reskrim Polda Papua.
“Ketika perkara tersbut bergulir ke Pengadilan Negeri Jayapura, Marthen dibebaskan dan tak terbukti menerima suap karena jaksa tak mampu menghadirkan saksi kunci: sang penyuap,” kata Emerson.
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan'
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?