ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB
Perkara lain yang juga kontroversial adalah Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, setahun silam yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar.
“Majelis hakim yang membebaskan Adelin menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkapnya. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai hanya melanggar administrasi. Karena itu terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Adelin juga bebas dari keharusan mengganti dana pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi US$ 2,9 juta--ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya.
Terkait putusan bebas tersebut, Komisi Yudisial menemukan adanya pelanggaran code of conduct oleh hakim yang menangani perkara cukong kayu PT. KNDI tersebut.
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan'
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta