ICW Ungkap 3 Modus Korupsi Paling Menonjol pada 2022
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga modus paling menonjol digunakan oleh para koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2022.
"Modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran," kata penliti ICW Diky Anandya sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11).
Dua modus korupsi berikutnya adalah mark up (penggelembungan harga), dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif.
Menurut data OCW, dari 252 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama semester I tahun 2022, modus penyalahgunaan anggaran digunakan koruptor pada 147 kasus.
Sementara itu, modus penggelembungan harga ditemukan dalam 30 kasus dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif dalam 20 kasus.
Diky menyebut ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah.
“Ini terkonfirmasi, sebab dari 252 kasus yang diusut aparat penegak hukum, sekitar 53 persen atau 134 kasus berdimensi pengadaan barang/jasa," ujar dia.
dari pantauan ICW, kasus korupsi periode 1 Januari-30 Juni 2022 paling banyak terjadi di sektor desa dengan total 62 kasus.
Peneliti ICW mengungkap tiga modus korupsi yang paling menonjol digunakan para koruptor pada semester I 2022. Begini temuannya.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?